Thursday, April 26, 2007

VCD dan perkembangan Pornografi


Beberapa tahun belakangan ini kita melihat tindakan porni aksi dan pornografi meningkat dengan tajam, hampir setiap hari televisi memberitakan terjadinya pemerkosaan, pelecehan seksual atau perbuatan asusila lainnya yang terjadi hampir diseluruh wilayah Indonesia. tak jarang tindakan kejahatan asusila ini diakhiri dengan tindakan pembunuhan karena pelaku takut identitasnya terungkap.

tindakan asusila ini dilakukan oleh hampir semua kalangan bukan hanya orang tua renta tetapi juga anak belum aqil balig, belum lama dikejutkan dengan berita di media masa tentang pemerkosaan yang dilakukan oleh empat anak-anak yang berusia 12 dan 15 tahun terhadap seorang bocah perempuan 7 tahun di Serang Banten dan kasus perbuatan asusila di dalam kelas di Cianjur.
Banyak hal yang menyebabkan perbuatan asusila ini meningkat tajam diantaranya adalah banyaknya sarana yang mempengaruhi tindakan porno aksi beredar baik berupa media baca tulis atau media elektonik (multi media), Yang semua terlepas dari kontrol pemerintah, untuk media tulis (Koran dan majalah) pemerintah telah lepas kontrol dengan diterbitkannya UU No 40/1999, dimana kontrol media massa berada di Dewan Pers sehingga pemerintah hanya bisa mengimbau, begitu pun untuk media elektronik pemerintah pun tidak mampu bertindak apa-apa, padahal media-media tersebut setiap hari memborbardir masyarakat dengan aksi pornografi
Media elektronik berupa TV dan VCD yang menampilkan gambar dan suara adalah media yang paling cepat mempengaruhi masyarakat karena meransang dua panca indera yakni mata dan telinga, dibandingkan dengan media baca. Selain itu media elektronik ini dapat langsung dilihat siapa saja bahkan anak-anak yang belum bisa membaca akan dapat memahaminya.

dari cara mendapatkannya pun maka film porno adalah media yang paling mudah untuk didapatkan. pedagang VCD dapat ditemukan ditemukan dengan mudah dikaki lima atau pertokoan. cukup dengan uang sepuluh ribu rupiah maka akan didapatkan tiga keping VCD atau perkepingnya seharga tiga ribu rupiah.



Film Porno Sebagai Pemicu
Pemerkosaan yang dilakukan oleh empat anak-anak yang berusia 12 dan 15 tahun terhadap seorang bocah perempuan 7 tahun di Serang Banten dan kasus perbuatan asusila di dalam kelas di Cianjur diakui oleh para pelakunya disebabkan karena seringnya menonton film porno.

Sejak dibukanya keran impor dan dicabutnya beberapa kebijakan fiskal di era Gus Dur dan Megawati telah menyebabkan membanjirnya produk cina ke Indonesia. barang-barang yang selama ini hanya didominasi negara-negara maju seperti Jepang, Amerika, dan Eropa mulai terdesak melawan kekuatan produk cina.

Meskipun produk cina secara kualitas masih dibawah barang produksi negara maju tetapi produk cina mempunyai keunggulan kompetitive yakni harga (Price), harga yang murah merupakan daya tarik untuk produk-produk cina.
Dahulu masyarakat luas hanya bermimpi untuk memiliki Produk multi media seperti VCD Player yang harganya sekitar 1,5 juta hingga dua juta rupiah. sehingga hanya masyarakat menengah ke atas saja yang mampu untuk membeli barang tersebut.

Tetapi sekarang harga sebuah VCD player buatan cina dapat diperoleh hanya dengan 150 ribu, Sehingga hampir semua rumah tangga mempunyai VCD player baik masyarakat kota ataupun masyarakat di pedesaan.

Harga film VCD bajakan yang hanya tiga ribu rupiah perkeping membuat sekeping VCD tidak lebih dari harga semangkok bakso dimana anak sekolah mampu membeli dengan menggunakan uang jajan mereka. Akibatnya tak heran bila film porno yang dulu hanya beredar dikalangan yang amat terbatas sekarang telah beredar disemua kalangan.

Film Porno berdampak tak kalah serius dibandingkan persoalan narkoba, bahkan jauh lebih hebat karena menyebabkan masyarakat sakit fisik dan mental dan meningkatnya kejahatan seksual. film porno merupakan pimicu bagi kejahatan lainnya seperti pemerkosaan, aborsi, perzinahan, dan bahkan pembunuhan.
Realitas menunjukan bahwa kejahatan seksual telah meningkat dengan tajam, awalnya hanya menonton film porno lalu ingin mencoba, jika tidak ada partnernya, lalu memperkosa karena takut ketahuan akhirnya membunuh.

Alternatif Solusi
Pornografi merupakan penyakit yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Apalagi dalam masyarakat yang mayoritas beragama Islam yang masih memandang perkawinan merupakan cara untuk untuk melegalkan hubungan seksual demi kelanjutan keturunan dan menjaga kesucian makan pornografi merupakan bahaya laten yang harus diperangi.

Pemerintah sebagai pihak yang mempunyai kewajiban melindungi rakyatnya dari bahaya pornografi harus mengambil tindakan cerdas dan tegas terhadap hal ini, jangan lagi hanya berpangku tangan. Tindakan yang dapat dilakukan adalah:

Pertama adalah dengan kebijakan fiskal berupa penerapan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau PPnBM (Pajak Pertambahan nilai Barang Merah) terhadap peralatan Multi media VCD atau DVD player dan komponen-komponennya. Dengan pengenaan pajak yang tinggi sekitar 1.500%-2.000% maka harga sebuah VCD atau DVD player akan naik 15 hingga 20 kali dari harga yang berlaku sekarang.

salah satu klausal yang dapat menyebabkan suatu barang terkena pajak barang mewah (PPnBM) adalah jika suatu barang dapat berakibat buruk terhadap moral seperti pajak yang sekarang dikenakan terhadap alcohol.

Kedua penjualannya pun harus diatur tidak sebebas sekarang hanya toko tertentu yang mendapatkan ijin dari pemerintah yang boleh menjual barang-barang elektronik tersebut. Sehingga Pemerintah akan mendapatkan dua keuntungan sekaligus dari penerapan pajak ini yang pertama adalah meningkatnya pendapatan pemerintah dari sector pajak dan yang kedua melindungi masyarakat dari bahaya pornografi.

Jika masyarakat sudah tidak memiliki VCD player atau DVD player maka dengan sendirinya penjualan film porno akan berkurang. Tindakan reaktif yang selama ini dilakukan oleh pemerintah dengan merazia pedagang VCD porno tidak akan menghentikan penjualannya secara permanen ketika ada razia mereka akan tiarap dan akan bangkit kembali ketika aparat sudah kendor melakukan razia, hal Ini disebabkan karena tingginya permintaan masyarakat terhadap film esek-esek ini.

Bagi pedagang pun yang difikirkan hanya keuntungan, bagi mereka merupakan tindakan yang tidak masuk akal jika menyetop penjualan suatu produk jika permintaan terhadapnya sangat besar. Apalagi secara teknologi penggandaan VCD atau DVD bukanlah suatu hal yang rumit cukup hanya dengan VCD atau DVD burning maka dalam satu menit dapat dihasilkan puluhan VCD atau DVD bajakan.

Masyarakat pun dituntut peran aktifnya dengan cara menyetop pembelian VCD player. Jika sekarang sudah terlanjur memiliki maka biarkanlah menjadi rusak dan tak usah diperbaiki karena menyimpan VCD player sama dengan menyimpan setan di dalam rumah apalagi jika masih memiliki anak yang sedang tumbuh lebih baik jika VCD tersebut dimusnahkan.
Akibat buruk dari pornografi dan pornoaksi sudah jelas terlihat didepan mata, apakah kita masih menunggu korban-korban lain terus berjatuhan?

No comments: